PERATURAN-PERATURAN DALAM KEMASAN PANGAN
Kemasan produk pangan selain berfungsi untuk melindungi produk, juga
berfungsi sebagai penyimpanan, informasi dan promosi produk serta pelayanan
kepada konsumen. Mutu dan keamanan pangan dalam kemasan sangat
ergantung dari mutu kemasan yang digunakan, baik kemasan
primer, sekunder maupun tertier. Oleh karena itu diperlukan adanya
peraturan-peraturan mengenai kemasan pangan, yang bertujuan untuk memberikan
perlindungan kepada konsumen.
A. STANDARISASI PRODUK PANGAN
Sistem standarisasi produk pangan yang dikembangkan oleh Direktorat Standarisasi Produk
pangan melibatkan tim ahli di bidang terkait dalam megkaji regulasi yang berkaitan dengan
keamanan pangan. Pertimbangan nasional menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan regulasi kemasan produk pangan, sehingga
produk
pangan Indonesia dapat bersaing dengan produkd ari pasar global. Produsen pangan berkewajiban
menjaga mutu dan keamanan produk pangan yang dihasilkan serta melengkapi dan
menyampaikan protokol pengawasan dan pemeriksaan yang berkaitan dengan
penjaminan tersebut. Regulasi mengenai kemasan, yang ditinjau dari segi
keamanan bahan kemasan pangan menyangkut tentang sifat toksiknya terutama yang bersifat kronis. Pada dasarnya terdapat
persyaratan-persyaratan yang dapat ditetapkan berkaitan dengan mutu kemasan
sehubungan dengan keamanan pangan, diantaranya adalah :
1. jenis bahan yang digunakan dan yang dilarang untuk kemasan pangan
2.bahan tambahan yang diizinkan dan
yang dilarang untuk kemasan pangan
3.cemaran
4.residu
5.Migrasi
Di Indonesia pemerintah sedang berusaha untuk menyusun undang-undang yang
menetapkan standarisasi kemasan baik kemasan produk untuk makanan dan non
makanan yang sifatnya berkembang (up to date) dan mengikuti perkembangan
teknologi, sehingga pada saat ketentuan hukum ini diterapkan, pengguna kemasan
baik itu produsen maupun masyarakat merasa lebih erjamin dan aman dalam segara
aspek. Beberapa dasar hukum yang bisa dijadikan acuan untuk kemasan pangan
antara lain : UU No.7/1996 tentang pangan (UU No 7/1999) dan peraturan Menteri
Kesehatan RI No.329/Menkes/XII/76 tentang produksi dan peredaran pangan, serta
Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2004 tenttang keamanan mutu dan gizi
pangan.
B. UNDANG-UNDANG RI NO.7 TAHUN 1996
Undang-undang ini mengamanatkan peraturan pengemasan berkaitan dengan
keamanan pangan dalam rangka melindungi konsumen. Pada bagian ke IV
pasal 16 -19 dari undang-undang ini membahas tentang kemasan bahan pangan,
sedangkan bagian ke V pasal 30-35 membahas tentang pelabelan dan periklanan
produk pangan. Isi dari pasal-pasal tersebut adalah sebagai berikut :
Bagian Keempat Kemasan Pangan Pasal 16
(1) Setiap orang yang memproduksi pangan untuk diedarkan dilarang
menggunakan bahan apa pun sebagai kemasan pangan yang dinyatakan
terlarang dan atau yang dapat melepaskan cemaran yang merugikan atau
membahayakan kesehatan manusia. (2) Pengemasan pangan yang diedarkan dilakukan
melalui tata cara yang dapat menghindarkan terjadinya kerusakan dan atau
pencemaran. (3) Pemerintah menetapkan bahan yang dilarang digunakan sebagai
kemasan pangan dan tata cara pengemasan pangan tertentu yang diperdagangkan.
Pasal 17
Bahan yang akan digunakan sebagai kemasan pangan, tetapi belum
diketahui dampaknya bagi kesehatan manusia, wajib terlebih dahulu diperiksa
keamanannya, dan penggunaannya bagi pangan yang diedarkan dilakukan setelah
memperoleh persetujuan Pemerintah.
Pasal 18
(1) Setiap orang dilarang membuka kemasan akhir pangan untuk dikemas kembali dan diperdagangkan. (2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap
pangan yang pengadaannya dalam jumlah besar dan lazim dikemas kembali dalam
jumlah kecil untuk diperdagangkan lebih lanjut.
Pasal 19
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal
18 ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
C. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 69 TAHUN 1999 TENTANG
LABEL DAN IKLAN PANGAN
Peraturan ini berisi tentang hal-hal yang berkaitan dengan
label dan iklan produk pangan, yaitu informasi-informasi produk yang harus
ditulis pada label, yang tidak boleh dilakukan dalam pembuatan label hingga
cara pembuatan label pada kemasan pangan. Informasi tentang produk yang harus
dicantumkan, secara lengkap terdapat pada peraturan ini, termasuk juga cara
mengiklankan produk. Apabila suau perusahaan yang memproduksi bahan pangan
menyalahi aturan dalam peraturan ini, maka dapat dikenakan sanksi
administratif, berupa :
a.peringatan secara tertulis;
b.larangan untuk mengedarkan untuk sementara waktu dan atau perintah
untuk menarik produk pangan dari peredaran;
c.pemusnahan pangan jika
terbukti membahayakan kesehatan dan jiwa manusia;
d.penghentian produksi untuk sementara waktu;
e.pengenaan denda paling tinggi Rp 50.000.000,00 (limapuluh juta rupiah),
dan atau;
f.pencabutan izin produksi atau izin usaha
D. PERATURAN KEMASAN KAYU
Khusus untuk kemasan kayu yang
akan digunakan untuk ekspor, maka pemerintah Indonesia melalui Menteri
Perdagangan mengeluarkan peraturan, yaitu peraturan Menteri perdagangan RI
Nomor 02/m-dag/per/2/2006 tentang Ketentuan ekspor produk industri kehutanan
E. PERATURAN INTERNASIONAL TENTANG
KEMASAN
Saat ini persyaratan khusus dalam
pengemasan produk pangan selalu mengacu pada peraturan internasional seperti
FDA (USA), Uni Eropah, Jepang dan Malaysia, sedangkan Indonesia sendiri belum
mengatur secara rinci bahan-bahan kemasan yang diperbolehkan dan tidak
diperbolehkan untuk mengemas produk pangan. Di Amerika Serikat pemakaian
plastik untuk kemasan pangan diarahkan oleh FDA. Setiap industri harus
memberikan informasi kepada FDA tentang jenis plastik dan aditif yang digunakan
untuk mengemas makanan tertentu, meliputi komposisi, pelabelan, kondisi
pemakaian, data peracunan sisa monomer dan aditif, cara analisis. FDA sendiri
juga memberikan petunjuk dan informasi perihal persyaratan-persyaratan terhadap
komposisi plastik, penggunaan, data peracunan dan migrasi dari berbagai
jenis polimer serta jenis aditif maupun aditif khusus yang ditambahkan
untuk mewadahi makanan jenis tertentu. Masyarakat Ekonomi Eropa juga menekankan
sifat-sifat intrinsik sisa monomer dan aditif ini terutama pada daya
peracunannya.
British Plastics Federation
menerbitkan hasil riset yang
menyangkut keamanan kemasan palstik dalam industri pangan. Sifat peracunan
bahan aditif dikaji oleh British Industrial Biological Research Association.
FDA Jerman Barat dan Belanda juga mengeluarkan hasil penelitian mengenai
sifat-sifat intrinsik monomer dan adiif plastik. Perancis mensyaratkan bahwa
plastik mesti inert dalam pengertian tidak merusak cita rasa makanan dan tidak
beracun. Italia memberi batas maksimum nigrasi tidak boleh boleh lebih dari 50
ppm untuk kemasan makanan berukuran 250 ml ke atas, sedangkan untuk kemasan
kecil batas maksimumnya 8 mg per dm 2 lembaran film.
Syarat lain harus tidak ada komponen
kemasan yang membahayakan kesehatan, plastik harus diuji migrasinya dengan cara
yang sudah ditentukan, pewarna tidak boleh termigrasi ke dalam makanan, Pb 0.01
%, As 0.005%, Hg 0.005%, Cd 0.2%, Se 0.01%, amin primer 0.05% dan Ba 0.01%.
Belanda memberikan toleransi maksimum 60 ppm migran ke dalam makanan atau 0.12
mg per cm2 permukaan plastik. Jerman Barat 0.06 mg per cm2 permukaan plastik. Bahan berbahaya
setingkat vinil klorida tidak boleh lebih dari 0.05 ppm, sedangkan di Swedia
hanya boleh 0.01 ppm. Di Swiss sejak tahun 1969, pabrik kemasan plastik dan
pengguna harus memberikan data entang kemasan, migrasi, potensi keracunan dan
kondisi pemakaian. Jepang mensyaratkan migrasi maksimum 30 ppm untuk
aditif dan monomer yang tidak berbahaya, sedangkan untuk vinil klorida dan
monomer/aditif lain yang peracunannya tinggi hanya 0.05 ppm atau kurang.
Peraturan lain yang digunakan untuk pengemasan bahan pangan adalah peraturan
yang dibuat oleh CODEX Alimentarius Commission (CAC), yaitu suatu badan di
bawah naungan
Food and Agricultural Organization (FAO)
dan World Healtd Organization
(WHO) yang bertugas menangani
standard bahan pangan. Standar yang dikeluarkan CAC ini digunakan sebagai acuan
oleh World Trade Organization (WTO)
dalam pelaksanaan persetujuan
Sanitary and Phytosanitary Measure (SPS)
dan Technical Barrier to Trade (TBT).
Standarisasi kemasan produk pangan di Indonesia, sudah harus dimulai dari
sekarang, agar produk-produk pangan kita dapat bersaing di pasar global. Untuk
itu maka di Indonesia diperlukan adanya undang-undang khusus tentang kemasan
pangan yang mengatur tentang jenis kemasan dan bahan yang dapat dikemas dengan
jenis kemasan tersebut. Adanya undang-undang ini akan menajdi pegangan
bagi konsumen, juga bagi produsen sehingga diharapkan tidak ada lagi persaingan
yang tidak sehat di antara sesama industri kemasan baik persaingan harga maupun
kualitas.
DAFTAR BACAAN
1.
Perhimpunan Ahli Teknologi Pangan
Indonesia, 1990. Risalah Seminar Pengemasan dan Transportasi dalam Menunjang
Pengembangan Industri, Distribusi dalam Negeri dan Ekspor Pangan. S.Fardiaz dan
D.Fardiaz (ed). Jakarta.
2.
Syarief, R., S.Santausa, St.Ismayana
B. 1989. Teknologi Pengemasan Pangan. Laboratorium Rekayasa Proses Pangan, PAU
Pangan dan Gizi, IPB.
3. Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan.
4. Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan
LABEL
Definisi Label
Label adalah tulisan, gambar, atau kombinasi
keduanya yang disertakan pada wadah atau kemasan suatu produk dengan cara
dimasukkan ke dalam, ditempelkan atau dicetak dan merupakan bagian dari kemasan
tersebut untuk memberikan informasi menyeluruh dan secara utuh dari isi
wadah/kemasan produk tersebut. Pelabelan pada kemasan produk harus
dipersyaratkan sedemikian rupa, sehingga tidak mudah lepas dari kemasannya,
tidak mudah luntur atau rusak serta terletak pada bagian kemasan yang mudah
untuk dilihat dan dibaca dengan jelas.
Label adalah identitas suatu produk. Tanpa label
kita tidak dapat membedakan antara produk satu dengan yang lainnya. Label
adalah bagian yang sangat penting dari suatu produk agar konsumen dapat
memperoleh produk sesuai yang diharapkan dan sehat serta aman dikonsumsi.
Beberapa Industri besar yang membutuhkan label untuk produk–produk mereka
adalah : Industri Makanan & Minuman, Permen dan Cokelat, Pharmacy,
Perawatan diri, Kosmetik/kecantikan, Mainan, Elektronik, Mobil dan Motor (Oli),
Bahan kimia (Chemical), Rumah Tangga dan Retail.
Khusus untuk Industri Makanan & Minuman,
Karena penggunaan label terbesar ada di sektor ini, label tersebut harus sesuai
dengan ketentuan UU/No.23/1992 Tentang Produksi dan Peredaran Makanan. Makanan
harus memenuhi standar persyaratan kesehatan dan label; dan periklanan tidak
boleh memberikan informasi menyesatkan dari produk tersebut. Peraturan tersebut
juga berpedoman kepada CAC (Codex Alimentarius Commission) dan FLG (Food
Labelling Guide) yang memuat ketentuan mengenai persyaratan Mutu, label dan
periklanan. Label harus memberikan informasi yang jelas, detail dan mudah
dimengerti oleh masyarakat umumnya atau konsumen khususnya.
Pedoman Umum Label
Pedoman umum Label mencakup hal–hal sebagai
berikut :
1. Ketentuan Umum :
a. Harap digunakan
huruf Arab atau Latin dalam tulisan label.
b. Semua
persyaratan atau peringatan yang memuat ketentuan yang ditetapkan wajib
menggunakan huruf Latin.
c. Seluruh
peringatan atau keterangan harus ditulis dengan lengkap dan mudah dibaca.
d. Pada label tidak
boleh dicantumkan gambar atau apapun yang dapat mengakibatkan salah penafsiran
pada produk itu sendiri.
e. Pada label
dilarang mencantumkan referensi atau apapun yang bertujuan untuk dapat
meningkatkan penjualan.
2. Pada Label, informasi yang HARUS
DAN WAJIB dicantumkan adalah sebagai berikut :
a. Nama Produk. Di
dalam Label selain nama produk, boleh dicantumkan nama dagang bila ada. Nama
produk tersebut harus menggunakan bahasa Indonesia bila diperdagangkan di Indonesia.
Bahasa asing dapat digunakan sepanjang tidak bertentangan dengan keterangan
dalam Bahasa Indonesia. Penggunaaan Bahasa, angka, dan huruf selain bahasa
Indonesia, angka Arab dan huruf Latin diperbolehkan sepanjang tidak ada
padanannya, atau dalam rangka perdagangan keluar negeri. Pemberian nama produk
tersebut harus memiliki deskripsi yang jelas dan cocok terhadap produknya itu
sendiri dan tidak menyesatkan. Penggunaan nama harus yang mudah dimengerti oleh
konsumen dan menunjukkan sifat produk tersebut. Kemudian mengacu kepada Surat
Keputusan BP POM RI No. HK.00.05.52.4321 Yang bertujuan untuk mencegah
terjadinya pelanggaran pelabelan produk pangan dan memudahkan pemahaman
pelabelan pangan, mensyaratkan : Nama dagang tidak boleh menggunakan nama generik
dan kata-kata : Alami, Natural, Murni dan Suci.
b. Komposisi atau
Daftar Ingridien. Harus dicantumkan daftar lengkap Ingridien jumlah bahan utama
penyusunan makanan dan termasuk bahan tambahan yang digunakan dengan urutan
mulai dari bagian yang terbanyak. Prosentase berat bahan utama produk tertentu
juga harus dicantumkan. Untuk bahan tambahan makanan, Seperti pewarna, dapat
dicantumkan nama golongan disertai Nomor Indeks khusus untuk pewarna tersebut.
c. Isi Netto/Berat
Bersih. Isi netto dalam berat atau volume harus dinyatakan dalam satuan Kg, gr,
cc atau Lt. Untuk makanan yang dikemas dalam cairan, yang dicantumkan adalah
bobot makanan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar