Senin, 02 November 2015

Sekilas Peraturan kemasan pangan



PERATURAN-PERATURAN DALAM KEMASAN PANGAN


Kemasan produk pangan selain berfungsi untuk melindungi produk, juga berfungsi sebagai penyimpanan, informasi dan promosi produk serta pelayanan kepada konsumen. Mutu dan keamanan pangan dalam kemasan sangat ergantung dari mutu kemasan yang digunakan, baik kemasan primer, sekunder maupun tertier. Oleh karena itu diperlukan adanya peraturan-peraturan mengenai kemasan pangan, yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.

A. STANDARISASI PRODUK PANGAN
Sistem standarisasi produk pangan yang dikembangkan oleh Direktorat Standarisasi Produk pangan melibatkan tim ahli di bidang terkait dalam megkaji regulasi yang berkaitan dengan keamanan pangan. Pertimbangan nasional menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan regulasi kemasan produk pangan, sehingga produk pangan Indonesia dapat bersaing dengan produkd ari pasar global. Produsen pangan berkewajiban menjaga mutu dan keamanan produk pangan yang dihasilkan serta melengkapi dan menyampaikan protokol pengawasan dan pemeriksaan yang berkaitan dengan penjaminan tersebut. Regulasi mengenai kemasan, yang ditinjau dari segi keamanan bahan kemasan pangan menyangkut tentang sifat toksiknya terutama yang bersifat kronis. Pada dasarnya terdapat persyaratan-persyaratan yang dapat ditetapkan berkaitan dengan mutu kemasan sehubungan dengan keamanan pangan, diantaranya adalah :
1. jenis bahan yang digunakan dan yang dilarang untuk kemasan pangan
 2.bahan tambahan yang diizinkan dan yang dilarang untuk kemasan pangan
3.cemaran
4.residu
5.Migrasi
Di Indonesia pemerintah sedang berusaha untuk menyusun undang-undang yang menetapkan standarisasi kemasan baik kemasan produk untuk makanan dan non makanan yang sifatnya berkembang (up to date) dan mengikuti perkembangan teknologi, sehingga pada saat ketentuan hukum ini diterapkan, pengguna kemasan baik itu produsen maupun masyarakat merasa lebih erjamin dan aman dalam segara aspek. Beberapa dasar hukum yang bisa dijadikan acuan untuk kemasan pangan antara lain : UU No.7/1996 tentang pangan (UU No 7/1999) dan peraturan Menteri Kesehatan RI No.329/Menkes/XII/76 tentang produksi dan peredaran pangan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2004 tenttang keamanan mutu dan gizi pangan.

B. UNDANG-UNDANG RI NO.7 TAHUN 1996
Undang-undang ini mengamanatkan peraturan pengemasan berkaitan dengan keamanan pangan dalam rangka melindungi konsumen. Pada bagian ke IV pasal 16 -19 dari undang-undang ini membahas tentang kemasan bahan pangan, sedangkan bagian ke V pasal 30-35 membahas tentang pelabelan dan periklanan produk pangan. Isi dari pasal-pasal tersebut adalah sebagai berikut :
Bagian Keempat Kemasan Pangan Pasal 16
 (1) Setiap orang yang memproduksi pangan untuk diedarkan dilarang menggunakan bahan apa pun sebagai kemasan pangan yang dinyatakan terlarang dan atau yang dapat melepaskan cemaran yang merugikan atau membahayakan kesehatan manusia. (2) Pengemasan pangan yang diedarkan dilakukan melalui tata cara yang dapat menghindarkan terjadinya kerusakan dan atau pencemaran. (3) Pemerintah menetapkan bahan yang dilarang digunakan sebagai kemasan pangan dan tata cara pengemasan pangan tertentu yang diperdagangkan.
Pasal 17
 Bahan yang akan digunakan sebagai kemasan pangan, tetapi belum diketahui dampaknya bagi kesehatan manusia, wajib terlebih dahulu diperiksa keamanannya, dan penggunaannya bagi pangan yang diedarkan dilakukan setelah memperoleh persetujuan Pemerintah.
Pasal 18
 (1) Setiap orang dilarang membuka kemasan akhir pangan untuk dikemas kembali dan diperdagangkan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap pangan yang pengadaannya dalam jumlah besar dan lazim dikemas kembali dalam jumlah kecil untuk diperdagangkan lebih lanjut.
Pasal 19
 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

C. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 69 TAHUN 1999 TENTANG LABEL DAN IKLAN PANGAN
 Peraturan ini berisi tentang hal-hal yang berkaitan dengan label dan iklan produk pangan, yaitu informasi-informasi produk yang harus ditulis pada label, yang tidak boleh dilakukan dalam pembuatan label hingga cara pembuatan label pada kemasan pangan. Informasi tentang produk yang harus dicantumkan, secara lengkap terdapat pada peraturan ini, termasuk juga cara mengiklankan produk. Apabila suau perusahaan yang memproduksi bahan pangan menyalahi aturan dalam peraturan ini, maka dapat dikenakan sanksi administratif, berupa :
a.peringatan secara tertulis;
b.larangan untuk mengedarkan untuk sementara waktu dan atau perintah untuk menarik produk pangan dari peredaran;
 c.pemusnahan pangan jika terbukti membahayakan kesehatan dan jiwa manusia;
d.penghentian produksi untuk sementara waktu;
e.pengenaan denda paling tinggi Rp 50.000.000,00 (limapuluh juta rupiah), dan atau;
f.pencabutan izin produksi atau izin usaha
 
D. PERATURAN KEMASAN KAYU
 
 Khusus untuk kemasan kayu yang akan digunakan untuk ekspor, maka pemerintah Indonesia melalui Menteri Perdagangan mengeluarkan peraturan, yaitu peraturan Menteri perdagangan RI Nomor 02/m-dag/per/2/2006 tentang Ketentuan ekspor produk industri kehutanan

E. PERATURAN INTERNASIONAL TENTANG KEMASAN
Saat ini persyaratan khusus dalam pengemasan produk pangan selalu mengacu pada peraturan internasional seperti FDA (USA), Uni Eropah, Jepang dan Malaysia, sedangkan Indonesia sendiri belum mengatur secara rinci bahan-bahan kemasan yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan untuk mengemas produk pangan. Di Amerika Serikat pemakaian plastik untuk kemasan pangan diarahkan oleh FDA. Setiap industri harus memberikan informasi kepada FDA tentang jenis plastik dan aditif yang digunakan untuk mengemas makanan tertentu, meliputi komposisi, pelabelan, kondisi pemakaian, data peracunan sisa monomer dan aditif, cara analisis. FDA sendiri juga memberikan petunjuk dan informasi perihal persyaratan-persyaratan terhadap komposisi plastik, penggunaan, data peracunan dan migrasi dari berbagai  jenis polimer serta jenis aditif maupun aditif khusus yang ditambahkan untuk mewadahi makanan jenis tertentu. Masyarakat Ekonomi Eropa juga menekankan sifat-sifat intrinsik sisa monomer dan aditif ini terutama pada daya peracunannya.
British Plastics Federation
 menerbitkan hasil riset yang menyangkut keamanan kemasan palstik dalam industri pangan. Sifat peracunan bahan aditif dikaji oleh British Industrial Biological Research Association. FDA Jerman Barat dan Belanda juga mengeluarkan hasil penelitian mengenai sifat-sifat intrinsik monomer dan adiif plastik. Perancis mensyaratkan bahwa plastik mesti inert dalam pengertian tidak merusak cita rasa makanan dan tidak beracun. Italia memberi batas maksimum nigrasi tidak boleh boleh lebih dari 50 ppm untuk kemasan makanan berukuran 250 ml ke atas, sedangkan untuk kemasan kecil batas maksimumnya 8 mg per dm 2 lembaran film.
 
Syarat lain harus tidak ada komponen kemasan yang membahayakan kesehatan, plastik harus diuji migrasinya dengan cara yang sudah ditentukan, pewarna tidak boleh termigrasi ke dalam makanan, Pb 0.01 %, As 0.005%, Hg 0.005%, Cd 0.2%, Se 0.01%, amin primer 0.05% dan Ba 0.01%. Belanda memberikan toleransi maksimum 60 ppm migran ke dalam makanan atau 0.12 mg per cm2 permukaan plastik. Jerman Barat 0.06 mg per cm2 permukaan plastik. Bahan berbahaya setingkat vinil klorida tidak boleh lebih dari 0.05 ppm, sedangkan di Swedia hanya boleh 0.01 ppm. Di Swiss sejak tahun 1969, pabrik kemasan plastik dan pengguna harus memberikan data entang kemasan, migrasi, potensi keracunan dan kondisi pemakaian.  Jepang mensyaratkan migrasi maksimum 30 ppm untuk aditif dan monomer yang tidak berbahaya, sedangkan untuk vinil klorida dan monomer/aditif lain yang peracunannya tinggi hanya 0.05 ppm atau kurang. Peraturan lain yang digunakan untuk pengemasan bahan pangan adalah peraturan yang dibuat oleh CODEX Alimentarius Commission (CAC), yaitu suatu badan di bawah naungan
Food and Agricultural Organization (FAO) dan  World Healtd Organization
 (WHO) yang bertugas menangani standard bahan pangan. Standar yang dikeluarkan CAC ini digunakan sebagai acuan oleh  World Trade Organization (WTO) dalam pelaksanaan persetujuan
Sanitary and Phytosanitary Measure (SPS) dan  Technical Barrier to Trade (TBT). Standarisasi kemasan produk pangan di Indonesia, sudah harus dimulai dari sekarang, agar produk-produk pangan kita dapat bersaing di pasar global. Untuk itu maka di Indonesia diperlukan adanya undang-undang khusus tentang kemasan pangan yang mengatur tentang jenis kemasan dan bahan yang dapat dikemas dengan  jenis kemasan tersebut. Adanya undang-undang ini akan menajdi pegangan bagi konsumen, juga bagi produsen sehingga diharapkan tidak ada lagi persaingan yang tidak sehat di antara sesama industri kemasan baik persaingan harga maupun kualitas.
 
DAFTAR BACAAN
1.      Perhimpunan Ahli Teknologi Pangan Indonesia, 1990. Risalah Seminar Pengemasan dan Transportasi dalam Menunjang Pengembangan Industri, Distribusi dalam Negeri dan Ekspor Pangan. S.Fardiaz dan D.Fardiaz (ed). Jakarta.
2.      Syarief, R., S.Santausa, St.Ismayana B. 1989. Teknologi Pengemasan Pangan. Laboratorium Rekayasa Proses Pangan, PAU Pangan dan Gizi, IPB.
      3.   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan.
      4.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan



LABEL

Definisi Label
Label adalah tulisan, gambar, atau kombinasi keduanya yang disertakan pada wadah atau kemasan suatu produk dengan cara dimasukkan ke dalam, ditempelkan atau dicetak dan merupakan bagian dari kemasan tersebut untuk memberikan informasi menyeluruh dan secara utuh dari isi wadah/kemasan produk tersebut. Pelabelan pada kemasan produk harus dipersyaratkan sedemikian rupa, sehingga tidak mudah lepas dari kemasannya, tidak mudah luntur atau rusak serta terletak pada bagian kemasan yang mudah untuk dilihat dan dibaca dengan jelas.
Label adalah identitas suatu produk. Tanpa label kita tidak dapat membedakan antara produk satu dengan yang lainnya. Label adalah bagian yang sangat penting dari suatu produk agar konsumen dapat memperoleh produk sesuai yang diharapkan dan sehat serta aman dikonsumsi. Beberapa Industri besar yang membutuhkan label untuk produk–produk mereka adalah : Industri Makanan & Minuman, Permen dan Cokelat, Pharmacy, Perawatan diri, Kosmetik/kecantikan, Mainan, Elektronik, Mobil dan Motor (Oli), Bahan kimia (Chemical), Rumah Tangga dan Retail.
Khusus untuk Industri Makanan & Minuman, Karena penggunaan label terbesar ada di sektor ini, label tersebut harus sesuai dengan ketentuan UU/No.23/1992 Tentang Produksi dan Peredaran Makanan. Makanan harus memenuhi standar persyaratan kesehatan dan label; dan periklanan tidak boleh memberikan informasi menyesatkan dari produk tersebut. Peraturan tersebut juga berpedoman kepada CAC (Codex Alimentarius Commission) dan FLG (Food Labelling Guide) yang memuat ketentuan mengenai persyaratan Mutu, label dan periklanan. Label harus memberikan informasi yang jelas, detail dan mudah dimengerti oleh masyarakat umumnya atau konsumen khususnya.

Pedoman Umum Label
Pedoman umum Label mencakup hal–hal sebagai berikut :
1.   Ketentuan Umum :
a.   Harap digunakan huruf Arab atau Latin dalam tulisan label.
b.   Semua persyaratan atau peringatan yang memuat ketentuan yang ditetapkan wajib menggunakan huruf Latin.
c.   Seluruh peringatan atau keterangan harus ditulis dengan lengkap dan mudah dibaca.
d.   Pada label tidak boleh dicantumkan gambar atau apapun yang dapat mengakibatkan salah penafsiran pada produk itu sendiri.
e.   Pada label dilarang mencantumkan referensi atau apapun yang bertujuan untuk dapat meningkatkan penjualan.

2.   Pada Label, informasi yang HARUS DAN WAJIB dicantumkan adalah sebagai berikut :
a.   Nama Produk. Di dalam Label selain nama produk, boleh dicantumkan nama dagang bila ada. Nama produk tersebut harus menggunakan bahasa Indonesia bila diperdagangkan di Indonesia. Bahasa asing dapat digunakan sepanjang tidak bertentangan dengan keterangan dalam Bahasa Indonesia. Penggunaaan Bahasa, angka, dan huruf selain bahasa Indonesia, angka Arab dan huruf Latin diperbolehkan sepanjang tidak ada padanannya, atau dalam rangka perdagangan keluar negeri. Pemberian nama produk tersebut harus memiliki deskripsi yang jelas dan cocok terhadap produknya itu sendiri dan tidak menyesatkan. Penggunaan nama harus yang mudah dimengerti oleh konsumen dan menunjukkan sifat produk tersebut. Kemudian mengacu kepada Surat Keputusan BP POM RI No. HK.00.05.52.4321 Yang bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran pelabelan produk pangan dan memudahkan pemahaman pelabelan pangan, mensyaratkan : Nama dagang tidak boleh menggunakan nama generik dan kata-kata : Alami, Natural, Murni dan Suci.
b.   Komposisi atau Daftar Ingridien. Harus dicantumkan daftar lengkap Ingridien jumlah bahan utama penyusunan makanan dan termasuk bahan tambahan yang digunakan dengan urutan mulai dari bagian yang terbanyak. Prosentase berat bahan utama produk tertentu juga harus dicantumkan. Untuk bahan tambahan makanan, Seperti pewarna, dapat dicantumkan nama golongan disertai Nomor Indeks khusus untuk pewarna tersebut.
c.   Isi Netto/Berat Bersih. Isi netto dalam berat atau volume harus dinyatakan dalam satuan Kg, gr, cc atau Lt. Untuk makanan yang dikemas dalam cairan, yang dicantumkan adalah bobot makanan tersebut.

Minggu, 21 Desember 2014

PERHITUNGAN HONOR GURU GTT



Honor guru NON PNS  (guru HONORER)
 
Dalam dunia pendidikan baik adri tingkat dasar msampai tingkat pasca sarjana  tidak lepas dari peran para pendidik   tingkat TK s/d  SMU disebut  Guru dan tingkat perguruan tinggi dipanggil Dosen ,tetapi menurut penulis pada dasarnya sama sebagai tenaga pendidik.  Guru guru honorer yang tersebar di seluruh indonesia  selalu mengeluhkan tentang  penghargaan yang diterima  dari tempat dimana  mengabdi – penghargaan yang berbeda dengan tenaga pendidik yang diangkat oleh pemerintah (PNS)  sedangkan beban kerja dan tujuan pendidikan nya tidak jauh berbeda ,  sehingga timbulah kesenjangan dan konflik dilingkungan pendidikan baik di sekolah  Negri maupun Swasta.  penulis berpendapat bahwa seorang guru adalah termasuk PROFESI.
Dalam penerimaan penghargaan /upah/honor yang diterima oleh  tenaga pendidik/guru  honorer  antara satu sekolah dengan sekolah lain berbeda  - bukan hanya dari besaran  jumlahnya- tetapi juga berbeda dalam perhitungan   pembayaran  dalam satu periode (umumnya satu bulan ) terutama di sekolah negri.

Ilustrasi  :  pada suatu sekolah seorang tenaga guru honorer mendapat  mengajar  2 kelas dalam  satu minggu dengan  jumlah  2  jam/kelas.   Honor yang di tetapkan Rp. 25.000.00./jam. 

Pada perhitungan honor yang diberikan dalam satu bulan, ada 2 perhitungan yang ditemukan, sbb :
1.        2 jam x 2 kelas x rp  25.000.00   =  Rp.   100.000.00 (seratus ribu) / bulan.
2.       2 jam x 2 kelas x 4 kali pertemuan  x rp 25.000.00 = Rp 400.000 ( empat ratus ribu)/bulan.      
Pada hitungan pertama (1)  upah yang diterima sebenarnya adalah  Rp 100.000/16 kali pertemuan  yaitu sebsar  rp. 6.250.00/jam.  Karena dihitung/dibayar hanya untuk 4 jam saja, walaupun masuk selama 16 jam (dalam sebulan) banyak diberikan di sekolah Negri.
Pada perhtungan yang kedua (2) penulis anggap wajar karena dibayar sesuai dengan jumlah jam mengajar/kbm-kehadiran 16 jam.
Terlihat   jelas jauh sekali perbedaannya, sehingga akan menimbulkan  suasana yang kurang sehat  antara guru honorer dan guru pns.  
Bila pemerintah bisa merubah pola perhitungan  upah/honor bagi guru non pns,  maka kemungkinan  pemerintah tidak akan selalu di demo oleh guru honorer , karena  penghargaan /honor yang diterima  wajar  ( perhitungan ke dua).
Semoga menjadi bahan peninjauan oleh yang terkait Dinas Pendidikan , WalikotBupati juga DPRD sehingga penghargaan yang diterima oleh guru honorer  wajar dan rasional sesuai dengan jam kerjanya.