Minggu, 21 Desember 2014

PERHITUNGAN HONOR GURU GTT



Honor guru NON PNS  (guru HONORER)
 
Dalam dunia pendidikan baik adri tingkat dasar msampai tingkat pasca sarjana  tidak lepas dari peran para pendidik   tingkat TK s/d  SMU disebut  Guru dan tingkat perguruan tinggi dipanggil Dosen ,tetapi menurut penulis pada dasarnya sama sebagai tenaga pendidik.  Guru guru honorer yang tersebar di seluruh indonesia  selalu mengeluhkan tentang  penghargaan yang diterima  dari tempat dimana  mengabdi – penghargaan yang berbeda dengan tenaga pendidik yang diangkat oleh pemerintah (PNS)  sedangkan beban kerja dan tujuan pendidikan nya tidak jauh berbeda ,  sehingga timbulah kesenjangan dan konflik dilingkungan pendidikan baik di sekolah  Negri maupun Swasta.  penulis berpendapat bahwa seorang guru adalah termasuk PROFESI.
Dalam penerimaan penghargaan /upah/honor yang diterima oleh  tenaga pendidik/guru  honorer  antara satu sekolah dengan sekolah lain berbeda  - bukan hanya dari besaran  jumlahnya- tetapi juga berbeda dalam perhitungan   pembayaran  dalam satu periode (umumnya satu bulan ) terutama di sekolah negri.

Ilustrasi  :  pada suatu sekolah seorang tenaga guru honorer mendapat  mengajar  2 kelas dalam  satu minggu dengan  jumlah  2  jam/kelas.   Honor yang di tetapkan Rp. 25.000.00./jam. 

Pada perhitungan honor yang diberikan dalam satu bulan, ada 2 perhitungan yang ditemukan, sbb :
1.        2 jam x 2 kelas x rp  25.000.00   =  Rp.   100.000.00 (seratus ribu) / bulan.
2.       2 jam x 2 kelas x 4 kali pertemuan  x rp 25.000.00 = Rp 400.000 ( empat ratus ribu)/bulan.      
Pada hitungan pertama (1)  upah yang diterima sebenarnya adalah  Rp 100.000/16 kali pertemuan  yaitu sebsar  rp. 6.250.00/jam.  Karena dihitung/dibayar hanya untuk 4 jam saja, walaupun masuk selama 16 jam (dalam sebulan) banyak diberikan di sekolah Negri.
Pada perhtungan yang kedua (2) penulis anggap wajar karena dibayar sesuai dengan jumlah jam mengajar/kbm-kehadiran 16 jam.
Terlihat   jelas jauh sekali perbedaannya, sehingga akan menimbulkan  suasana yang kurang sehat  antara guru honorer dan guru pns.  
Bila pemerintah bisa merubah pola perhitungan  upah/honor bagi guru non pns,  maka kemungkinan  pemerintah tidak akan selalu di demo oleh guru honorer , karena  penghargaan /honor yang diterima  wajar  ( perhitungan ke dua).
Semoga menjadi bahan peninjauan oleh yang terkait Dinas Pendidikan , WalikotBupati juga DPRD sehingga penghargaan yang diterima oleh guru honorer  wajar dan rasional sesuai dengan jam kerjanya.