Honor guru NON PNS (guru HONORER)
Dalam dunia
pendidikan baik adri tingkat dasar msampai tingkat pasca sarjana tidak lepas dari peran para pendidik tingkat TK s/d SMU disebut
Guru dan tingkat perguruan tinggi dipanggil Dosen ,tetapi menurut
penulis pada dasarnya sama sebagai tenaga pendidik. Guru guru honorer yang tersebar di seluruh
indonesia selalu mengeluhkan tentang penghargaan yang diterima dari tempat dimana mengabdi – penghargaan yang berbeda dengan
tenaga pendidik yang diangkat oleh pemerintah (PNS) sedangkan beban kerja dan tujuan pendidikan
nya tidak jauh berbeda , sehingga
timbulah kesenjangan dan konflik dilingkungan pendidikan baik di sekolah Negri maupun Swasta. penulis berpendapat bahwa seorang guru adalah
termasuk PROFESI.
Dalam penerimaan
penghargaan /upah/honor yang diterima oleh
tenaga pendidik/guru honorer antara satu sekolah dengan sekolah lain
berbeda - bukan hanya dari besaran jumlahnya- tetapi juga berbeda dalam
perhitungan pembayaran dalam satu periode (umumnya satu bulan ) terutama di sekolah negri.
Ilustrasi : pada
suatu sekolah seorang tenaga guru honorer mendapat mengajar
2 kelas dalam satu minggu
dengan jumlah 2
jam/kelas. Honor yang di tetapkan
Rp. 25.000.00./jam.
Pada perhitungan honor yang diberikan dalam satu bulan, ada 2 perhitungan yang ditemukan, sbb :
1.
2 jam x 2 kelas x rp 25.000.00
= Rp. 100.000.00 (seratus ribu) / bulan.
2.
2 jam x 2 kelas x 4 kali
pertemuan x rp 25.000.00 = Rp 400.000 (
empat ratus ribu)/bulan.
Pada hitungan
pertama (1) upah yang diterima sebenarnya adalah Rp
100.000/16 kali pertemuan yaitu
sebsar rp. 6.250.00/jam. Karena
dihitung/dibayar hanya untuk 4 jam saja, walaupun masuk selama 16 jam (dalam
sebulan) banyak diberikan di sekolah Negri.
Pada perhtungan
yang kedua (2) penulis anggap wajar karena dibayar sesuai dengan jumlah jam
mengajar/kbm-kehadiran 16 jam.
Terlihat jelas
jauh sekali perbedaannya, sehingga akan menimbulkan suasana yang kurang sehat antara guru honorer dan guru pns.
Bila pemerintah
bisa merubah pola perhitungan upah/honor
bagi guru non pns, maka kemungkinan pemerintah tidak akan selalu di demo oleh
guru honorer , karena penghargaan /honor
yang diterima wajar ( perhitungan ke dua).
Semoga menjadi bahan
peninjauan oleh yang terkait Dinas Pendidikan , WalikotBupati juga DPRD
sehingga penghargaan yang diterima oleh guru honorer wajar dan rasional sesuai dengan jam
kerjanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar